16 June 2011

PENJAJAHAN INGGRIS DI INDONESIA DI BAWAH PIMPINAN THOMAS STAMFORD RAFFLES

Pada tanggal 3 Agustus 1811, Angkatan Laut Inggris mendarat di Teluk Batavia di bawah pimpinan Gilbert Eliot, Lord Minto, dan Thomas Stamford Raffles. Armada angkatan laut Inggris terdiri dari 100 kapal dengan membawa 1.200 orang. Pendaratan dipimpin oleh Jenderal Auchmuty pada tanggal 4 Agustus 1811. Pada tanggal 8 Agustus 1811, mereka berhasil menguasai Batavia. Jenderal Jumel yang ditugaskan mempertahankan Batavia terpaksa mundur hingga di garis pertahanan Meester Cornelis. Kemudian pimpinan pertahanan diambil oleh Jansens. Ia dihimbau agar Pulau Jawa diserahkan kepada Inggris tetapi ditolak. Segera terjadi pertempuran yang hebat di Meester Cornelis selama 16 hari. Tentara Belanda ternyata tidak sanggup bertahan sehingga Jansens mundur ke arah Bogor. Dari Bogor ia berangkat ke Semarang dengan harapan dapat mempertahankan PUlau Jawa dari sana. Ia juga mengharapkan raja-raja yang berkuasa dapat memberikan bantuan, tetapi hal itu tidak terpenuhi.
Pada tanggal 18 September 11811, Jansens terpaksa menyerahkan kepada Inggris. Ia menandatangi Perjanjian Tuntang yang isinya sebagai berikut.
  1. Pulau Jawa, Palembang, dan Makasar diserahkan kepada Inggris
  2. Semua anggota tentara Belanda ditahan
  3. Pemerintah Inggris tidak akan mengakui utang-utang yang dibuat oleh pemerintah Prancis selama masa pemerintahan Daendels
  4. Pegawai-pegawai pemerintah yang masih ingin bekerja di bawah pemerintah Inggris boleh ettap memegang jabatannya.
Dengan adanya Perjanjian Tutang itu, sejak tanggal 17 September 1811 Belanda tidak memiliki kekuasaan di Indonesia. Lord Minto sebagai Wakil Pemerintah Inggris di India mengangkat Thomas Stamford Raffles sebagai Letnan Gubernur di Hindia Belanda. Wakilnya adalah Robert Rallo Gillespie, seorang Kolonel yang kemudian dinaikkan pangkatnya pada tahun 1812 menjadi Mayor Jenderal.
Sebagai penganut paham liberalis, Raffles mengadakan peruabhan pemerintahan dan ekonomi. Dalam bidang pemerintahan, ia membagi wilayah Indonesia atas empat wilayah gubernemen (daerah administrasi), yaitu Malaka, Bengkulu, Maluku, dan Jawa yang dibaginya menjadi 16 Keresidenan. Dalam bidang ekonomi, ia melaksanakan kebijaksanaan ekonomi yang didasarkan pada prinsip ekonomi liberal, yakni kebebasan dalam berusaha dan perdagangan. Sehubungan dengan itu, dalam masa pemerintahannya (1811-1916), ia mencoba kebijakan sebagai berikut :
  1. Menghapus segala penyerahan wajib dan kerja paksa atau rodi. Rakyat diberikan kebebasan untuk menanam tanahnya dengan jenis tanaman yang menguntungkan.
  2. Mengadakan perubahan sistem pemerintahan yang semula dilakukan oleh penguiasa bumiputra dengan sistem pemerintahan konolial yang bercorak Barat.
  3. Bupati-bupati atau penguasa-penguasa bumiputra dilepaskan dari kedudukannya dan dijadikan pegawai kolonial yang berada langsung di bawah pemerintah pusat. Dengan demikian, mereka tidak lagi sebagai penguasa daerah, ettapi sebagai pegawai yang harus menjalannkan tugas atas perintah atasannya.
  4. Thomas Stamford Raffles menganggap pemerintah kolonial adalah pemilik semua tanah yang ada di daerah jajahannya. Oleh karena itu, bagi mereka yang menggarap tanah adalah penyewa tanah pemerintah, sehingga wajib membayar sewa tanah kepada pemerintah. Sewa tanah atau landrent diserahkan sebagai pajak atas pemakaian tanah pemerintah oleh penduduk.
Raffles membayangkan bahwa apabila para petani memiliki kebebasan untuk merawat tanamannya dan menjual hasilnya secara bebas, maka mereka akan terdorong untuk bekerja lebih giat. Makin giat mereka bekerja, makin besar pula hasil yang akan diperoleh. Dengan kata lain, kegairahan bekerja akan meningkat sesuai dengan harapan akan menikmati hasilnya.
Niat Raffles untuk meningkatikan kehidupan rakyat ternyata tidak berhasil dengan baik. Hal ini disebabkan ekonomi masyarakat desa pada waktu itu belum memungkinan petani untuk memperoleh uang sebagai pengganti hasil bumi. Selain itu, para bupati dan petugas lainnya banyak yang korup. Sekali pun demikian usaha Raffles cukup berarti karena berhasil mengurangi kekuasaan para Bupati. Demikian pual sistem sewa tanah yang walaupun kurang berhasil, ettapi dilanjutkan pula oleh pemerintah Belanda pada masa berikutnya.

1 comment: